AMBON, KilasNusantaraNews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, ST., meminta penataan kawasan Sungai Waitomu di Kota Ambon dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Saadiah menyikapi perhatian publik terhadap rencana penataan kawasan Sungai Waitomu, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, pembangunan kawasan perkotaan perlu diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan aturan pemanfaatan ruang sungai maupun aspek keselamatan lingkungan.
Saadiah mengatakan, sungai memiliki fungsi penting dalam sistem tata air perkotaan. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan sungai harus didahului kajian teknis yang memadai, terutama terkait kapasitas aliran air, sedimentasi, potensi banjir, dan keamanan konstruksi.
“Prinsipnya, kita tentu mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Penataan kawasan yang dapat membuka ruang ekonomi bagi UMKM, memperbaiki ketertiban kota, dan menghadirkan ruang publik yang lebih baik merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Namun, semua itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan,” ujar Saadiah.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar program penataan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saadiah turut mengapresiasi koordinasi yang melibatkan Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, Balai Wilayah Sungai Maluku, serta kalangan akademisi Universitas Pattimura dalam pembahasan penataan kawasan tersebut.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, kata dia, penting untuk memastikan keputusan pembangunan tidak hanya mempertimbangkan aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga berdasarkan kajian ilmiah.
“Yang kita butuhkan adalah keterbukaan informasi dan kajian yang objektif. Aspek teknis seperti kapasitas tampung sungai, kelancaran aliran air saat hujan dengan intensitas tinggi, serta keamanan konstruksi harus benar-benar diperhitungkan oleh instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penataan kawasan tidak justru menciptakan risiko baru bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar aliran sungai.
Di sisi lain, kepentingan ekonomi masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga perlu diperhatikan. Menurut Saadiah, pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya dipertentangkan.
“Jangan sampai kita mempertentangkan pembangunan dengan lingkungan, atau kepentingan ekonomi dengan keselamatan masyarakat. Keduanya harus berjalan bersama. Kita ingin Ambon semakin tertata, UMKM berkembang, tetapi fungsi sungai tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Saadiah berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait penataan Sungai Waitomu. Rekomendasi teknis maupun lingkungan dari instansi berwenang, menurut dia, harus menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan tahapan pembangunan.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar bagaimana sebuah kawasan dibangun, tetapi bagaimana pembangunan itu memberikan manfaat jangka panjang, tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan Kota Ambon,” tutupnya.(*)














