HUAMUAL, KilasNusantaraNews.com — Proyek pembangunan Cekdam 1 dan Cekdam 2 di Kali Wai Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menjadi sorotan. Bangunan pengendali banjir yang disebut dikerjakan oleh PT Nagasakti Konstruksi itu dilaporkan tertutup material batu dan pasir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan yang waktu pelaksanaannya tercantum hingga 31 Desember 2025.
Informasi pada prasasti proyek menyebut pekerjaan tersebut merupakan bagian dari paket Pembangunan Pengendali Banjir Kabupaten Seram Bagian Barat (Tahap II), di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek itu menggunakan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025.
Prasasti mencantumkan waktu pelaksanaan mulai 12 Maret hingga 31 Desember 2025. Namun, keterangan tersebut merupakan jadwal pelaksanaan dan belum dengan sendirinya membuktikan tanggal penyelesaian aktual, status serah terima, maupun kondisi fungsi bangunan saat ini.
Berdasarkan informasi kondisi di lapangan, struktur Cekdam 1 dan Cekdam 2 di Kali Wai Laala dilaporkan tertutup material berupa batu dan pasir. Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan kedua bangunan dalam menjalankan fungsi pengendalian banjir sesuai peruntukannya.
Meski demikian, penumpukan sedimentasi tidak serta-merta membuktikan kegagalan konstruksi atau bahwa bangunan sama sekali tidak berfungsi. Kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis, termasuk penilaian terhadap kondisi struktur, volume sedimentasi, dan dampaknya terhadap fungsi bangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah penumpukan material masih sesuai dengan kondisi yang diperhitungkan dalam desain atau justru menghambat fungsi cekdam. Hasil evaluasi juga dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pengerukan, pemeliharaan, atau perbaikan.
Persoalan ini penting karena keberhasilan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak cukup dinilai dari penyelesaian fisik pekerjaan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas konstruksi, pemeliharaan, dan manfaat bagi masyarakat juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek.
Dalam upaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana, KilasNusantaraNews.com menghubungi Daut Salatu, yang disebut sebagai manajer perusahaan dan berada di lokasi proyek ketika pekerjaan berlangsung.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, Daut mengarahkan media ini untuk meminta informasi langsung kepada Balai Wilayah Sungai Maluku.
“Pa, langsung kekantor Balai saja minta informasinya Pa…🙏,” tulis Daut melalui pesan WhatsApp.
Pesan tersebut merupakan tanggapan yang diterima redaksi dalam upaya konfirmasi. Daut belum memberikan penjelasan substantif mengenai kondisi kedua cekdam, penyelesaian pekerjaan, ataupun dugaan terganggunya fungsi bangunan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Daut Salatu dan PT Nagasakti Konstruksi untuk menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, kondisi bangunan setelah pekerjaan berakhir, serta tanggung jawab pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.
Proyek tersebut disebut menghabiskan anggaran belasan miliar rupiah. Namun, nilai kontrak sebenarnya perlu dipastikan melalui dokumen pengadaan dan kontrak resmi.
Sejumlah informasi masih memerlukan penjelasan, antara lain nilai kontrak, identitas konsultan pengawas, status penyelesaian pekerjaan, tanggal serah terima, serta hasil pemeriksaan terhadap kualitas dan fungsi kedua bangunan.
BWS Maluku sebagai instansi yang menangani proyek tersebut perlu menjelaskan kondisi terkini Cekdam 1 dan Cekdam 2 Wai Laala, termasuk apakah pemeriksaan telah dilakukan setelah pekerjaan berakhir dan apakah terdapat rekomendasi pemeliharaan atau perbaikan.
Keterangan resmi diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek dan kondisi bangunan. Jika ditemukan persoalan teknis, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat di sekitar Kali Wai Laala, keberadaan bangunan pengendali banjir berkaitan dengan upaya mengurangi risiko banjir dan melindungi lingkungan permukiman.
Karena itu, laporan mengenai penumpukan batu dan pasir pada kedua cekdam perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kondisi material memengaruhi kapasitas dan fungsi bangunan serta apakah ada risiko yang membutuhkan penanganan segera.
Hingga hasil pemeriksaan teknis dan klarifikasi resmi diperoleh, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa bangunan mengalami kegagalan konstruksi atau terjadi penyimpangan anggaran. Namun, pertanyaan mengenai kondisi fisik, fungsi, dan pertanggungjawaban proyek tetap perlu dijawab secara terbuka.
KilasNusantaraNews.com akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada BWS Maluku dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek pengendali banjir bukan hanya diukur dari selesainya pekerjaan konstruksi, melainkan juga dari terpenuhinya persyaratan teknis, berfungsinya bangunan sesuai peruntukan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.(*)














