JAKARTA, Kilasnusantaranews.com – Sejumlah aktivis, intelektual, dan mahasiswa melaporkan Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik mark up dan penyalahgunaan penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.
Pelapor, Abdullah Hitimala, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan informasi, data, serta berbagai indikasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut dia, dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Abdullah dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa sebagai anggota DPR RI, setiap pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menurut Abdullah, apabila dugaan yang berkembang tersebut memiliki dasar yang kuat, maka tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencederai kehormatan dan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Karena itu, pihaknya mendesak MKD DPR RI untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Anggota DPR RI.
“MKD tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Selain melapor ke MKD, kelompok pelapor juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penelusuran serta penyelidikan terhadap dugaan mark up titik SPPG yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut mereka, setiap indikasi penyimpangan dalam program yang menggunakan anggaran negara wajib diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Abdullah menegaskan laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh proses pembuktian harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang. Laporan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan upaya menjaga integritas lembaga DPR RI,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun intervensi politik dalam program yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Setiap dugaan penyimpangan anggaran rakyat harus diperiksa secara terbuka dan tuntas. Kami berharap MKD DPR RI dan aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat,” ujar Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Slamet Ariyadi terkait laporan yang diajukan ke MKD DPR RI. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)














