Kairatu,Kilasnusantaranews.com – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang juga Anggota DPRD SBB, Abdulsalam Hehanussa, menegaskan penolakannya terhadap rencana masuknya gerai ritel modern seperti Alfamidi dan Indomaret di wilayah desa dan dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdulsalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi gabungan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Desa Lokki, Kecamatan Huamual, pihak Alfamidi, serta Kepala Dusun Olas. Agenda rapat membahas rencana pembangunan gerai ritel modern di Dusun Olas, Desa Lokki.kairatu 16 Juli 2026
Dalam forum tersebut, Abdulsalam menegaskan pemerintah daerah harus mengutamakan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat desa.
“Saya menolak masuknya gerai Alfamidi maupun Indomaret di wilayah desa dan dusun. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat kecil dan memastikan UMKM tetap hidup, berkembang, dan mampu bersaing,” tegas Abdulsalam.
Menurutnya, kehadiran gerai ritel modern tanpa penataan yang baik berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak seimbang dengan kios, warung, dan usaha mikro milik masyarakat.
Ia menegaskan penolakan tersebut bukan berarti menolak investasi, melainkan meminta agar setiap investasi dilakukan sesuai ketentuan hukum, memenuhi seluruh persyaratan perizinan, memperhatikan tata ruang, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Dalam rapat yang sama, Asrul Kaisuku turut menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi Ferry Juliantono pernah meminta jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret untuk tidak terus melakukan ekspansi dengan membuka gerai baru di wilayah pedesaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penguatan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.
Menurut Asrul, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.
“Desa harus menjadi rumah sendiri bagi para pelaku UMKM dan menjadi ruang tumbuh Program Presiden melalui Koperasi Desa Merah Putih, bukan menjadi ladang ekspansi ritel modern,” kata Asrul.
Abdulsalam juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat tersebut menjadi dasar bagi negara untuk melindungi UMKM, mengembangkan koperasi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ia menilai sebelum memberikan izin pendirian gerai ritel modern di wilayah pedesaan, pemerintah daerah harus melakukan kajian menyeluruh mengenai dampaknya terhadap pelaku UMKM, pasar tradisional, warung rakyat, serta keberlangsungan koperasi desa.
Menurut Abdulsalam, apabila hasil kajian menunjukkan adanya potensi dampak yang merugikan masyarakat, pemerintah daerah dapat melakukan penataan melalui kebijakan zonasi, pengaturan kemitraan dengan UMKM, maupun kebijakan lain sesuai kewenangannya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menjadikan perlindungan UMKM, penguatan Koperasi Desa Merah Putih, kepatuhan terhadap tata ruang, serta hasil kajian dampak sosial-ekonomi sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemberian izin gerai ritel modern di wilayah desa dan dusun.(*)














