Piru, Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan penggelapan aset daerah senilai Rp600 juta berupa dua unit mesin tempel laut 250 PK milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diduga disembunyikan sejak 2015 kini semakin terkuak.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Hj. Mansur Tuharea, akhirnya angkat bicara membeberkan asal-usul mesin tersebut, sementara Sekda petahana Leverne A. Tuasuun menyikapi dengan janji akan melakukan pengecekan kebenaran.
Dalam keterangannya kepada media ini, Hj. Mansur Tuharea membenarkan keberadaan mesin tersebut namun membeberkan fakta baru bahwa aset yang dimaksud sebenarnya adalah mesin speed boat Puskesmas keliling bantuan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, peristiwa bermula ketika speed boat tersebut tenggelam di Pantai Waimeten.
“Mesin itu adalah mesin speed boat Puskesmas keliling bantuan Kementerian Kesehatan. Saat itu, speed boat-nya tenggelam di Pantai Waimeten,” ujar Mantan Sekda.
Menyusul kejadian tersebut, Hj. Mansur Tuharea mengaku memberikan instruksi langsung kepada Mantan Kepala Bagian Umum, Danielo, untuk mengurus penanganan mesin yang terangkat dari tenggelamnya kapal tersebut.
“Saya perintahkan Mantan Kabag Umum, Pak Danielo, untuk mencari mobil truk dan membawa mesin ke bengkel untuk dicuci. Saya sendiri yang membawa ke Bengkel Waisamu,” tambahnya.
Namun, Mantan Sekda mengaku tidak mengetahui bahwa mesin tersebut kemudian diambil dari bengkel oleh pihak lain. Ia mengaku beranggapan bahwa mesin tersebut sudah diambil kembali oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dikelola kembali secara resmi.
“Saat di bengkel dan kemudian diambil oleh saksi YP dan BM, saya tidak tahu. Saya pikir mesinnya sudah diambil oleh Pemda,” tegas Hj. Mansur Tuharea.
Menanggapi pemberitaan dan berbagai keterangan yang muncul terkait dugaan penggelapan aset daerah ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi ini. Hal ini penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi terkait keberadaan aset daerah tersebut,” ujar Leverne A. Tuasuun singkat namun tegas.
Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui keterangan saksi kunci bernama BN pada Kamis (12/03/2026). BM mengaku ikut mengambil kedua mesin tersebut di Bengkel Waisamu pada tahun 2015, tepat di akhir masa jabatan Bupati Jacobus F. Puttileihalat.
Menurut BN, setelah diambil dari bengkel, mesin-mesin itu awalnya diamankan di rumah YP di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat. Namun, BM menyatakan bahwa MR kemudian mengambil dan menyembunyikannya di rumahnya sendiri. “Amankan di Bu YP pung rumah tapi MR angka akang sambunyi di dia pung rumah,” kata BM.
Terkait keterlibatannya saat pemindahan dari rumah YP ke rumah MR, BM mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) namun tidak turut mengangkat. “Beta di TKP tapi seng (tidak) turut angkat,” ujarnya.
Sementara itu, MR yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama membantah keras terlibat. “Sapa (siapa) yg (yang) ambil, beta (saya)? Sapa (siapa) yg (yang) ambil dari bengkel? Coba tanya orang yg kase info itu jua, atau datang dgn dia di beta lalu katong saling memberi keterangan tooo. Jang sampe yang kase info itu yang ambil, Ia toooo, datang dengan dong langsung ke beta tooo, biar jelas,” tulis MR.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat setempat menantikan hasil pengecekan yang akan dilakukan oleh Sekda Leverne A. Tuasuun dan langkah hukum selanjutnya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan aset daerah kembali dan pihak yang bertanggung jawab dipertanggungjawabkan sesuai hukum.(*)














