Bupati SBB Hadiri Penyampaian LKPD 2025, Inspektur Indra Maruapey: Ini Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

banner 120x600

Ambon,Kilasnusantaranews.com – Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (31/3/2025), Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hadir bersama jajarannya untuk memenuhi kewajiban hukum menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Maluku yang mewakili Gubernur, dan diikuti seluruh Bupati serta Walikota se-Provinsi Maluku.

Bupati SBB hadir didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Leverne,A.Tuasuun, Inspektur Daerah Indra Maruapey, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Plt. Kaban BPKAD). Kehadiran unsur pimpinan ini menandakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola sesuai peraturan perundang-undangan serta Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (31/3/2026). Menurutnya, penyampaian LKPD bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan amanat hukum yang memiliki tujuan strategis bagi pemerintahan daerah.

“Penyampaian LKPD ini bertujuan pertama untuk menilai kewajaran informasi keuangan. Melalui audit nanti, akan dinilai apakah laporan kami disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, bebas dari salah saji material, dan didukung sistem pengendalian internal yang memadai,” ujar Indra dalam keterangannya.

Kedua, langkah ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas. Melalui LKPD, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan, masyarakat dapat mengetahui alur penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pemerintah pusat dapat menilai kinerja daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik atau good governance.

Ketiga, kewajiban ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi. Dengan adanya kewajiban pelaporan, pencatatan keuangan menjadi lebih teratur, pengelolaan aset dan utang lebih terkontrol, serta risiko penyimpangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain itu, LKPD juga menjadi dasar pengambilan keputusan strategis. Bagi Bupati, data ini akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan; bagi DPRD menjadi bahan pembahasan untuk APBD tahun berikutnya; dan bagi pemerintah pusat menjadi acuan dalam pembinaan serta penyaluran dana transfer ke daerah.

Terakhir, proses ini juga berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintah daerah. Hasil audit yang nantinya diberikan oleh BPK seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya menjadi indikator kinerja, tetapi juga kunci utama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam setiap pengelolaan keuangan dan menanti hasil pemeriksaan yang objektif dari BPK sebagai langkah perbaikan tata kelola ke depannya,” tutup Indra Maruapey. (NH01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *