Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemda SBB Belum Terima Surat Resmi  

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com- Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat, untuk seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah, sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi energi dan menjaga stabilitas ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta, yang pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Beberapa sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. Di bidang pendidikan, jenjang dasar hingga menengah tetap melakukan kegiatan tatap muka lima hari dalam seminggu, sedangkan pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan SE nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH bagi ASN daerah. SE tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan WFH bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja efektif dan efisien, serta mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Daerah diminta membuat skema pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO, dengan unit pelayanan publik langsung tetap menjalankan WFO dan unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat 12 kategori ASN kabupaten/kota yang wajib WFO, antara lain camat, lurah atau kepala desa, pejabat administrator eselon III, serta unit layanan dasar seperti puskesmas, sekolah, dan mal pelayanan publik. ASN yang menjalani WFH wajib tetap aktif dan dapat merespons komunikasi dalam waktu kurang dari lima menit.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (1/4/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Leverne A. Tuasuun menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan WFH tersebut. Namun, Pemda SBB berkomitmen akan secepatnya menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan pusat.

“Beta Belum Menerima Surat Resmi, tetapi pemda SBB secepatnya akan menyesuaikan dengan aturan pusat” kata Sakda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *