Piru, Kilasnusantaranews.com – Hukum mulai bergerak cepat. Kasus pembangunan Masjid Raya Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, kini resmi masuk ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat memastikan telah menangani perkara yang selama ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Langkah tegas ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Tidak ada istilah “tempat suci” yang bisa dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Kasus Masjid Raya Piru juga dalam proses penyelidikan, tahapannya ‘On Process’,” tegas Anto Widi Nugroho.
Kajari menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Proses hukum ini dijalankan demi menjaga keadilan serta memastikan aset dan dana negara—yang notabene adalah uang rakyat—digunakan sesuai peruntukannya, bukan dikorupsi atau dimanipulasi.
Diketahui, pembangunan Masjid Raya Piru merupakan proyek strategis yang dinantikan masyarakat, namun sempat menuai pertanyaan besar terkait kesesuaian antara realisasi fisik dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Kini, dengan masuknya kasus ini ke meja hijau, masyarakat berharap kebenaran akan segera terungkap.
Proses hukum ini juga menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jangan pernah mencoba bermain-main dengan anggaran, terlebih proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan tempat ibadah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan intens. Pihak kejaksaan belum merilis detail lebih lanjut terkait nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan diseret ke meja hijau. Namun satu hal yang pasti: hukum tetap berjalan, dan tidak ada yang kebal terhadap aturan. (*)














