Piru, Kilasnusantaranews.com – Nasib Gedung Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat,Provinsi Maluku yang berlokasi di Gunung Malintang, Piru, terus memprihatinkan. Kondisi bangunan yang sudah rusak parah ini tak kunjung mendapatkan perbaikan, bahkan rencana renovasi yang sempat diagendakan pada tahun 2025 dan Gagal dan Di Janjiakn ubtuk di Kerjakan pada tahun 2026
Padahal, pada tahun 2025 lalu, pemerintah sempat mengalokasikan anggaran khusus untuk merenovasi gedung wakil rakyat tersebut. Namun, mimpi untuk memiliki kantor yang layak kembali pupus. Masalah klasik yakni status kepemilikan lahan yang belum jelas dan masih bermasalah menjadi alasan utama mengapa proyek strategis ini terus tertunda tahun demi tahun.
Kondisi ini memaksa seluruh anggota legislatif dan perangkat DPRD harus terus “berteduh” atau berkantor secara tidak resmi di tempat lain, hingga saat ini masih menumpang di wilayah Kairatu. Pertanyaan besar pun muncul, sampai kapan lembaga pembuat undang-undang dan pengawasan ini harus terus berkantor di tempat pinjaman, sementara fungsi pemerintahan di ibu kota kabupaten semakin mati suri?
Menanggapi kegalauan publik ini, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Andreas H. Kolly, saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp-nya pada Sabtu 04/April 2026 membenarkan bahwa untuk tahun 2026 ini, tidak ada kegiatan renovasi atau pembangunan gedung DPRD yang akan dilaksanakan.
“Belum ada. Lahan belum jelas,” ujar Kolly singkat namun tegas, membenarkan bahwa proyek ini kembali batal digarap tahun ini.
Dijelaskannya, persoalan mendasar yang menjadi tembok penghalang pembangunan bukan hanya soal anggaran, melainkan status aset tanah yang hingga kini belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah.
“Hampir semua perkantoran masalahnya status lahan. DPRD sudah bekerja, beberapa diantaranya mau dieksekusi atau dibayar, tapi kembali lagi masalah pemotongan anggaran atau efisiensi,” tambahnya.
Kondisi ini semakin terasa ironis mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan. Namun di sisi lain, masalah aset daerah justru menjadi penyakit kronis yang tak kunjung sembuh.
Padahal, persoalan lahan yang tidak jelas inilah yang kini menjadi pemicu utama terhambatnya pembangunan di Piru. Bahkan, masalah ini memicu fenomena “eksodus” atau perpindahan massal berbagai instansi vital pemerintahan yang memilih angkat kaki dan pindah operasional ke wilayah Kairatu demi menghindari sengketa yang tak berujung.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret. Sampai kapan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menunda pembangunan kantor DPRD hanya karena masalah lahan yang tak kunjung clear? Dan bagaimana mungkin lembaga ini bisa mengawasi aset daerah dengan baik, jika mengurus aset sendiri saja masih penuh tanda tanya? (*)














