Potensi Konflik Kepentingan Mencuat, Suami Istri Jabat Kabid dan Bendahara di Dinkes SBB, Ini Aturan Hukumnya

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Fenomena suami dan istri bekerja dalam satu instansi pemerintahan sebenarnya diperbolehkan secara prinsip dasar hukum Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hal tersebut menjadi sangat problematik dan berpotensi melanggar aturan jika keduanya menduduki posisi strategis yang saling berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara.

Kondisi ini kini menjadi sorotan tajam di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, di mana terdapat pasangan suami istri yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan Bendahara.

Hal ini diungkapkan oleh Rizki Sulaiman SH, Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menyoroti potensi pelanggaran aturan dan benturan kepentingan dalam manajemen kepegawaian tersebut.

“Secara aturan, meski tidak dilarang total bekerja dalam satu dinas, namun posisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius dan umumnya tidak disarankan bahkan dilarang oleh kebijakan internal demi menjaga integritas,” ungkap Rizki Sulaiman.

Diketahui, tugas pokok Bendahara adalah menerima, menyimpan, membayarkan, dan menatausahakan uang daerah. Sementara itu, Kepala Bidang adalah pimpinan teknis yang mengelola program dan anggaran di bawahnya.

Jika suami menjabat sebagai Kabid dan istri sebagai Bendahara, atau sebaliknya, maka terjadi hubungan yang sangat rawan. Pasalnya, anggaran kegiatan yang dikelola oleh sang suami (Kabid) akan dicairkan dan dikelola oleh istrinya sendiri selaku Bendahara.

“Kondisi ini membuka celah lebar bagi potensi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, hingga ketidaknetralan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Rizki menilai pola hubungan kerja ini juga melanggar etika dan prinsip profesionalitas. Aturan ASN secara tegas melarang suami-istri berada dalam satu struktur jika terdapat hubungan atasan dan bawahan langsung, baik secara struktural maupun fungsional.

“Tidak hanya itu, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, pihak yang memiliki hubungan keluarga dilarang keras terlibat dalam satu tim yang sama. Hal ini untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan yang dapat merugikan keuangan daerah,” tambahnya.

Berdasarkan analisis aturan yang berlaku, posisi suami istri sebagai Kabid dan Bendahara dalam satu dinas sebaiknya dihindari dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Hal ini demi mematuhi prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik).

“Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya mencederai rasa keadilan bagi ASN lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan etika di kemudian hari. Pihak manajemen pemerintah daerah maupun Kepala Dinas terkait seharusnya melakukan langkah tegas berupa penyesuaian atau mutasi jabatan agar tidak terjadi pelanggaran aturan dan potensi korupsi,” pungkas Rizki Sulaiman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *