Piru, Kilasnusantaranews.com – Isu sengketa lahan dan status aset daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menjadi pembicaraan hangat dan sorotan tajam publik. Menyikapi hal ini, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku asal SBB, Samson Atapary, SH, menawarkan solusi konkret dan terukur agar masalah ini tidak terus menjadi beban sejarah.
Hal tersebut disampaikan Samson Atapary dalam diskusi di Grup WhatsApp Forum Saka Mese Nusa, pada Sabtu (04/04/2026).
“Masalah aset kalau masih menyalahkan Bupati-bupati sebelumnya, maka sampai Bupati sekarang selesai masa jabatan, masalah ini juga tidak akan tuntas,” tegas Samson.
Menurutnya, solusinya sebenarnya sangat sederhana namun membutuhkan keberanian politik dan langkah cepat dari Kepala Daerah.
Samson menyarankan agar Bupati segera melakukan koordinasi strategis dengan seluruh unsur penegak hukum dan instansi teknis.
“Bupati tinggal koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Ketua PN, Kepala BPN, lalu buat SK Tim Terpadu Penyelesaian Aset Pemda SBB. Bupati sendiri jadi Ketua Tim, yang lain Wakil Ketua, dan anggota termasuk Sekda serta OPD terkait,” jelasnya.
Tugas utama tim ini adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan milik Pemda yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah data terkumpul, penanganan dibagi berdasarkan kondisi hukum aset tersebut:
1. Aset Bersertifikat Atas Nama Pribadi
Jika ditemukan tanah atau bangunan yang sertifikatnya masih atas nama pribadi, padahal orang tersebut pernah menjabat di Pemda SBB dan pembangunannya menggunakan uang negara, maka kasus ini harus diserahkan ke Kejaksaan.
“Ini ada unsur korupsi. Harus diselidiki supaya tanahnya bisa disita untuk kepentingan negara,” tegasnya.
2. Aset Sudah Ada Surat Hibah/Jual Beli
Jika aset tersebut sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa surat hibah atau jual beli, maka administrasi harus segera dipercepat.
“Diserahkan ke BPN untuk segera diterbitkan sertifikat resmi atas nama Pemerintah Daerah,” tambahnya.
3. Aset Tanpa Alas Hak (Tidak Ada Surat)
Jika pembangunan dilakukan di tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali, maka langkah hukum harus diambil.
“Diserahkan ke Polisi untuk penyelidikan, kenapa APBD dialokasikan di tanah yang tidak ada alas haknya?”
Setelah itu, Pemda melakukan negosiasi ganti rugi kepada pemilik tanah asli sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap atau dicicil selama 3 hingga 5 tahun melalui APBD.
“Negosiasi dengan pemilik tanah, pasti mereka bersedia. Kemudian dibuat Akta Notaris dan diserahkan ke BPN,” ujarnya.
4. Kasus Belum Lunas atau Sedang Bersengketa
– Belum Lunas: Nilai dihitung berdasarkan NJOP dan dicicil 3-5 tahun.
– Sedang Bersengketa: Uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) sambil menunggu putusan hukum siapa yang berhak. Sementara itu, proses penerbitan sertifikat tetap bisa berjalan.
“Dengan cara ini, penegakan hukum berjalan, hak masyarakat terbayar lunas, dan aset daerah jelas status hukumnya. Tidak perlu lagi masalah ini berlarut-larut,” pungkas Samson Atapary, SH. (*)














