Piru, Kilasnusantaranews.com – Fenomena instansi pemerintahan yang “angkat kaki” meninggalkan pusat pemerintahan di Piru menuju lokasi lain karena masalah lahan, menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan aset daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih menyisakan persoalan hukum yang serius.
Kondisi ini, khususnya yang terjadi pada Kantor DPRD dan perkantoran lainnya, menuntut tanggung jawab besar dari Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Rafli Bufakar, SH., MH., memberikan penjelasan dan teguran hukum terkait kewajiban Pemda dalam menjaga aset negara.
“Secara yuridis, aset daerah adalah kekayaan milik negara yang dikelola oleh Pemda. Jika tanah tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan didalamnya sudah berdiri bangunan hasil pembangunan dari APBD, maka Pemda memiliki hak yang kuat untuk mempertahankannya,” tegas Rafli dalam tanggapan tertulisnya.
Rafli menegaskan, jika saat ini terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, maka Pemerintah Daerah TIDAK BOLEH DIAM. Pemda wajib melakukan upaya hukum untuk memastikan aset tersebut menjadi milik sah secara hukum.
“Pemda tidak bisa hanya diam atau membiarkan status hukum tanah ini abu-abu. Jika tanah hibah atau tanah yang sudah dibeli namun sertifikatnya belum balik nama atau masih bermasalah, maka Pemda harus segera menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Langkah hukum yang harus dilakukan meliputi:
1. Penyelesaian Administratif: Segera memproses penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah melalui BPN dengan melengkapi seluruh bukti kepemilikan seperti akta hibah, jual beli, atau keterangan ahli waris.
2. Gugatan ke Pengadilan: Jika ada pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut, Pemda berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menegaskan hak kepemilikan daerah.
3. Melibatkan Penegak Hukum: Jika ditemukan indikasi sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah atau ada unsur pidana dalam pengalihan aset, maka wajib dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.
Menurut Rafli, sangat disayangkan jika aset yang sudah dibangun dengan biaya negara justru ditinggalkan begitu saja karena masalah lahan.
“Meninggalkan kantor dan pindah ke tempat lain bukan solusi hukum. Itu justru bisa dianggap sebagai pengabaian kewajiban. Solusinya adalah memperjuangkan hak tersebut sampai jelas status hukumnya. Jangan sampai aset milik rakyat ini hilang atau jatuh ke tangan pihak lain karena kelalaian administrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Rafli menekankan bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas aset daerah bisa dimintakan pertanggungjawaban jika aset negara hilang atau tidak dikelola sesuai aturan.
“Oleh karena itu, saya menyarankan agar Pemkab SBB segera membentuk tim hukum yang solid untuk menyelesaikan masalah aset ini. Jangan tunda lagi, karena semakin lama dibiarkan, semakin sulit diselesaikan dan semakin besar potensi kerugian bagi daerah,” pungkas Rafli Bufakar, SH., MH. (*)














