Namlea, Kilasnusantaranews.com – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pegawai PLN ULP Namlea, Fauzan Basyarewan, terhadap istrinya Mega Putri Soamole, hingga saat ini dinilai tidak jelas dan berjalan sangat lambat di tangan Polres Buru.
Padahal, sejak tanggal 27 Maret 2026 lalu, pihak kepolisian sempat menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum tersangka. Namun hingga Selasa, 7 April 2026, janji tersebut belum terealisasi.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Buru justru menyampaikan alasan yang dinilai berbelit-belit, yakni menyebutkan masih kekurangan alat bukti berupa buku nikah asli dan mengklaim bahwa korban sulit dihubungi oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Mega Putri Soamole selaku korban membantah keras. Ia menegaskan bahwa melalui kuasa hukumnya, sudah menyerahkan buku nikah duplikat karena dokumen asli diduga disembunyikan atau dihilangkan oleh suaminya. Ia juga menepis tuduhan sulit dihubungi, menilai hal itu adalah kebohongan karena selama ini tidak pernah ada upaya serius dari penyidik untuk menghubunginya, kecuali dari pihak Propam.
Menyoroti kemacetan proses hukum ini, Praktisi Hukum, Rafli Bufakar, SH., MH., memberikan analisis hukum yang tajam dan meminta Polres Buru bekerja lebih profesional.
Menurut Rafli Bufakar, alasan yang dikemukakan penyidik terkait belum adanya buku nikah asli adalah alasan yang lemah dan tidak berdasar secara hukum pembuktian.
“Dalam hukum acara pidana maupun hukum perdata, buku nikah duplikat yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi berwenang memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan buku nikah asli. Selama keaslian duplikat itu tidak disangkal, maka itu sudah sah sebagai alat bukti surat,” tegas Rafli.
Ia menekankan, tidak ada satu pun pasal dalam hukum yang mewajibkan bukti harus dalam bentuk asli jika aslinya memang hilang, selama sudah ada penggantinya yang resmi.
“Jika aslinya hilang, maka duplikat resmi adalah bukti yang sempurna. Menunda proses hukum hanya karena menunggu dokumen asli padahal duplikat sudah ada, itu menunjukkan ketidakmengertian atau bisa jadi hanya alasan untuk memperlambat kasus,” tambahnya.
Rafli juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut korban sulit dihubungi. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak profesional mengingat korban sudah didampingi oleh penasihat hukum.
“Prinsipnya, jika korban atau pelapor sudah memiliki kuasa hukum, maka seluruh komunikasi proses hukum seharusnya dialihkan kepada pengacara. Penyidik tidak bisa beralasan korban sulit dihubungi, sementara mereka tidak berupaya menghubungi kuasa hukumnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Rafli menilai jika penyidik serius, seharusnya melakukan upaya panggilan resmi atau bahkan jemput bola, bukan hanya diam dan menyalahkan korban.
“Ini kasus KDRT yang menyangkut perlindungan masyarakat. Penyidik harus aktif, tidak bisa pasif dan mencari-cari alasan. Kalau nomor korban tidak bisa dihubungi, datanglah ke alamat atau hubungi pengacaranya, itu tugas penyidik,” tegasnya.
Rafli Bufakar akhirnya menegaskan harapannya agar Polres Buru segera menggelar perkara dan memberikan kepastian hukum.
“Kami meminta untuk turun tangan mengawasi kasus ini. Jangan biarkan penyidik berjalan di tempat dengan alasan-alasan yang tidak berdasar. Masyarakat menunggu keadilan, jangan sampai kasus ini mati suri hanya karena administrasi yang sepele,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilaksanakan. (*)














