Ambon,Kilasnusantaranews.com – Nama Ismail Usemahu yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini resmi terjerat hukum. Bersama tiga orang lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2.800.000.000.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan, Ismail Usemahu adalah salah satu pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Selain Ismail Usemahu, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,RT, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan NP, selaku sebagai kontraktor pelaksana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang sah.
“Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Salah satunya adalah saudara Ismail Usemahu selaku KPA. Karena itu, status mereka kita naikkan menjadi tersangka,” ungkap Piter Yanottama.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman yang intensif. Piter menegaskan bahwa jumlah tersangka saat ini belum tentu menjadi angka akhir. Ia membuka peluang adanya nama-nama baru yang bakal terseret dalam proses hukum ini, tergantung pada dinamika pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka mengungkapkan fakta baru, tentu akan kita dalami lagi,” jelasnya.
Kasus korupsi proyek infrastruktur ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah justru diduga disalahgunakan sehingga merugikan negara dan menghambat pembangunan. (*)














