Kasus Puskesmas Inamosol Melebar,Inspektorat Perluas Pemeriksaan Ke Seluruh Polindes Dan Desa

banner 120x600

Inamosol,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Puskesmas Inamosol, Kecamatan Inamosol, kini semakin melebar. Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak hanya fokus pada satu titik, tetapi mulai memperluas jangkauan investigasi ke seluruh jajaran layanan kesehatan dan pemerintahan di bawahnya.

Setelah sebelumnya melakukan inventarisasi data dan pemeriksaan langsung di kantor Puskesmas Inamosol, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini dibagi menjadi beberapa kelompok kerja. Mereka ditugaskan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh Polindes dan Desa yang berada di wilayah kerja maupun wilayah terkait.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Inspektur Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.pada jumat 10 April 2026

“Sementara ada bagi anggota tim turun di polindes-polindes di desa untuk cek perjalanan dinas,” ujar Indra Maruapey singkat namun tajam.

Pemeriksaan terhadap perjalanan dinas ini menjadi sorotan penting, mengingat dalam banyak kasus penyimpangan, pos anggaran ini seringkali menjadi celah terjadinya pemborosan atau pemotongan yang tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, Indra memaparkan bahwa pembagian tugas ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan cepat dan menyeluruh. Salah satu tim yang dibentuk saat ini sedang bergerak menuju wilayah spesifik untuk melakukan verifikasi data di lapangan.

“Sementara tim ada berjalan ke Rumberu dan Rambatu untuk cek dan konfirmasi langsung,” tambahnya.

Langkah ekspansi investigasi ini menunjukkan bahwa Inspektorat tidak main-main. Dugaan penyimpangan yang awalnya hanya terindikasi di tingkat Puskesmas, kini diduga memiliki benang merah yang menghubungkannya dengan pengelolaan keuangan di tingkat yang lebih bawah, yaitu Polindes dan Pemerintahan Desa.

Masyarakat kini menanti, apakah langkah berani ini akan mengungkap lebih banyak fakta dan memutus mata rantai praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lama, atau justru menemukan pola penyimpangan yang lebih luas di instansi pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *