PIRU,Kilasnusantaranews.com — Polemik dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ambon terus berkembang. Sejumlah guru ASN kini mempertanyakan legalitas mekanisme pendebetan rekening yang disebut dilakukan tanpa persetujuan langsung pemilik rekening, sekaligus menyoroti peran pihak bank dalam pelaksanaan pemotongan tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah ASN mengaku dana tunjangan mereka dipotong otomatis untuk kepentingan Dharma Wanita Persatuan (DWP), termasuk dugaan potongan tambahan dengan berbagai alasan internal organisasi.
Para guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat khusus maupun pengambilan keputusan terkait pemotongan tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan, kuasa autodebet, ataupun berita acara kesepakatan bersama.
“Kami tidak pernah ikut rapat khusus soal pemotongan rekening. Tidak pernah tanda tangan persetujuan. Bahkan berita acara kesepakatan bersama pun tidak pernah ada,” ujar salah satu guru ASN kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2026.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pemotongan dilakukan tanpa mekanisme persetujuan administratif yang sah. Sejumlah ASN menilai, apabila benar tidak terdapat persetujuan individual maupun kolektif tertulis, maka penggunaan sistem pendebetan otomatis terhadap rekening pegawai negara berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan dan ketentuan perbankan.
Menurut para guru, apabila memang terdapat keputusan internal organisasi, keputusan tersebut diduga hanya melibatkan sebagian pengurus Dharma Wanita Persatuan, bukan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kalau disebut ada kesepakatan, siapa yang sepakat? Kami para guru tidak pernah dimintai persetujuan untuk pemotongan otomatis lewat bank,” kata seorang guru lainnya.
Dalam praktik administrasi dan sistem perbankan, rekening nasabah merupakan hak privat yang dilindungi prinsip persetujuan dan otorisasi pemilik rekening. Pendebetan otomatis pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat:
persetujuan pemilik rekening;
kuasa autodebet;
hubungan perjanjian yang sah;
atau dasar hukum yang mengikat secara jelas.
Karena itu, ketiadaan dokumen persetujuan tertulis maupun berita acara kesepakatan bersama kini menjadi sorotan utama dalam polemik tersebut. ASN mempertanyakan dasar hukum penggunaan sistem perbankan untuk melakukan pemotongan kolektif terhadap dana hak pegawai negara.
Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat, Rizki Payapo, menilai keputusan organisasi internal tidak serta-merta mengikat seluruh ASN, terlebih jika menyangkut hak keuangan pribadi pegawai.
“Tidak bisa pengurus organisasi mengambil keputusan lalu seluruh ASN dianggap otomatis setuju. Harus ada persetujuan individual yang jelas, apalagi jika menggunakan mekanisme pendebetan rekening,” ujarnya.
Menurutnya, dalam prinsip hukum administrasi modern, setiap tindakan yang berdampak pada pengurangan hak keuangan pegawai harus memenuhi asas legalitas, transparansi, dan persetujuan. Tanpa adanya persetujuan yang sah, kebijakan internal organisasi dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak individu ASN.
Sorotan juga mengarah kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ambon selaku bank penyalur tunjangan ASN. Dalam praktik perbankan, bank berkewajiban menjaga dana nasabah dan hanya dapat melakukan pendebetan rekening berdasarkan instruksi, otorisasi, atau dokumen hukum yang sah dari pemilik rekening.
Sebelumnya, pihak BSI Cabang Ambon membenarkan adanya pemotongan dana ASN berdasarkan surat resmi dari instansi terkait.
“Iya benar, kita melakukan pemotongan karena ada surat resmi dari Kemenag SBB. Silahkan cek Kementerian Agama SBB,” ujar Arwin, bagian Marketing BSI Cabang Ambon, kepada media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 15 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai apakah surat dari instansi cukup menjadi dasar bagi bank untuk melakukan pendebetan terhadap rekening individu ASN tanpa adanya kuasa langsung dari masing-masing nasabah.
Selain potongan rutin sebesar Rp150 ribu per bulan, kini muncul dugaan adanya potongan tambahan sebesar Rp250 ribu dengan modus penjualan sprei tempat tidur. Informasi itu disampaikan salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kalau mau jual silahkan, kalau kita mau beli atau tidak itu hak kita juga. Kalau barangnya belum ada lalu sudah potong anggaran kami dan disampaikan untuk bayar sprei tempat tidur, seolah-olah semua hal terkait anggaran DWP dapat dipotong seenaknya lewat sistem perbankan,” ujarnya.
ASN tersebut menilai praktik tersebut tidak lagi sekadar iuran organisasi, melainkan telah menyerupai pungutan yang dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan internal.
“Ini bagian dari pungli yang dikemas dengan modus jual sprei,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemotongan dana disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin setiap bulan. Sejumlah ASN mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, sistem pengelolaan dana, maupun laporan pertanggungjawaban kepada seluruh pegawai yang mengalami pemotongan.
“Pemotongan dilakukan langsung dari rekening tukin, jadi sebagian ASN merasa tidak punya pilihan,” ujar salah satu ASN lainnya.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa jumlah ASN PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat mencapai sekitar 400 orang. Jika setiap ASN dipotong Rp150 ribu per bulan, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp60 juta setiap bulan atau sekitar Rp720 juta dalam setahun.
Jumlah tersebut belum termasuk dugaan potongan tambahan lain seperti penjualan kalender, sprei, arisan, hingga denda ketidakhadiran rapat organisasi.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Tunny, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Namun menurutnya, pemotongan dilakukan berdasarkan kesepakatan internal organisasi.
“Adanya pemotongan itu karena sudah dibuat kesepakatan bersama untuk anggaran DWP, seperti arisan DWP dan denda bagi anggota DWP yang tidak menghadiri pertemuan. Itu merupakan kesepakatan pengurus DWP,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Ny. Hj. Pahnida Tuny, menegaskan dana Rp150 ribu tersebut bukan pungutan liar maupun kas pribadi organisasi.
Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat kerja anggota DWP dan memiliki rincian penggunaan yang jelas.
“Rp150 ribu itu ada rinciannya. Rp100 ribu untuk arisan, Rp20 ribu untuk iuran sosial, dan Rp30 ribu untuk konsumsi pertemuan bulanan. Jadi jangan hanya dengar sepihak saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan dana Rp100 ribu yang dikumpulkan setiap bulan masuk ke rekening DWP sebagai dana arisan dan nantinya kembali kepada anggota yang memperoleh giliran arisan setiap bulan.
“Semua anggota DWP terdiri dari istri ASN, ASN, P3K, hingga pensiunan. Itu merupakan kesepakatan saat rapat kerja. Jadi uang tersebut bukan dipungut untuk menjadi kas DWP,” jelasnya.
Menurutnya, iuran sosial sebesar Rp20 ribu diperuntukkan bagi kebutuhan sosial anggota DWP, seperti bantuan bagi keluarga inti yang sakit, meninggal dunia, menikah, sidi, baptis, maupun anggota yang memperoleh prestasi.
Meski telah terdapat klarifikasi dari pihak DWP dan Kementerian Agama SBB, polemik mengenai legalitas pemotongan dana ASN melalui sistem perbankan terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh pemotongan tersebut benar-benar disetujui secara tertulis oleh masing-masing ASN serta apakah pihak bank memiliki dasar administrasi yang cukup untuk melakukan pemotongan kolektif terhadap dana hak pegawai.
Kasus ini kini mendorong desakan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ombudsman Republik Indonesia, aparat pengawasan internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait mekanisme pemotongan dana ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
Publik juga meminta adanya transparansi mengenai:
dasar hukum pemotongan;
keberadaan persetujuan ASN;
berita acara kesepakatan bersama;
jumlah total dana yang telah dipotong;
mekanisme kerja sama dengan pihak bank;
rekening tujuan penyaluran dana;
serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada seluruh ASN yang menjadi objek pemotongan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai polemik ini dapat menjadi preseden serius apabila tidak diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Sebab, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nominal potongan, melainkan juga menyentuh prinsip perlindungan hak ASN, kepastian hukum administrasi, serta integritas pengelolaan keuangan dalam lingkungan birokrasi pemerintah.(*)














