Berita  

Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga

banner 120x600

MUSI RAWAS,Kilasnusantaranews.com – Penangkapan Diman, seorang petani asal Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, dalam perkara dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar memicu sorotan masyarakat. Sejumlah warga bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Musi Rawas, Selasa, 4 Agustus 2026.

Massa yang datang terdiri atas warga dan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang sedang dihadapi Diman. Para peserta aksi meminta aparat penegak hukum menjalankan proses tersebut secara profesional, transparan, dan adil.

Dalam orasinya, massa juga meminta aparat mempertimbangkan kondisi Diman yang selama ini bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka menilai aspek kemanusiaan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Aksi berlangsung secara damai di bawah pengamanan personel kepolisian. Warga secara bergantian menyampaikan tuntutan dan pandangan mereka mengenai perkara tersebut.

Kasus Diman menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar, sekaligus mempertemukan kepentingan penegakan hukum dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Namun, status hukum Diman dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah. Penangkapan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, proses hukum terhadap Diman diharapkan berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara Diman, termasuk dasar hukum penangkapan, pasal yang disangkakan, serta hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan..(Andi Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *