Berita  

RDP Bersam DPRD SBB, Putuskan Hentikan Pembangunan Gerai Alfamidi di Dusun Olas

banner 120x600

KAIRATU,Kilasnusantaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memutuskan menghentikan sementara pekerjaan pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah desa, serta perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), Rabu, 15 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat di Balai Guru dan Tenaga Pendidikan (SKB) Kairatu itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andarias H. Kolly, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rauf Latulumanina, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Gabungan.

Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan penyampaian aspirasi dari perwakilan pelaku UMKM Desa Lokki, Kepala Dusun Olas La Nurdin, serta penjelasan dari perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi).

Pelaku UMKM kembali menegaskan penolakannya terhadap pembangunan gerai ritel modern di Desa Lokki. Mereka berpendapat kehadiran gerai tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

Sementara itu, Kepala Dusun Olas, La Nurdin, turut menyampaikan pandangannya terkait pembangunan gerai yang berada di wilayah Dusun Olas.

Setelah mendengar seluruh keterangan dari para pihak, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menyimpulkan bahwa pembangunan gerai Alfamidi belum memiliki izin yang diperlukan. Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan adanya penolakan yang disampaikan pelaku UMKM Desa Lokki.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD memutuskan agar pekerjaan pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dan berbagai aspirasi masyarakat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Fhatur, selaku perwakilan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak akan melanjutkan lagi pekerjaan pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas serta akan menghentikan aktivitas pekerjaan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan melalui mekanisme dialog serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rapat berakhir, DPRD menegaskan bahwa penghentian pekerjaan bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian persoalan perizinan dan tindak lanjut atas hasil rapat dengar pendapat tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *