PIRU, Kilasnusantaranews.com — Realisasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp5,2 miliar dalam kurun waktu sembilan bulan terus menuai sorotan publik. Besarnya angka tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatutan penggunaan anggaran daerah di tengah kondisi fiskal Kabupaten SBB yang masih terbatas.
Data yang beredar menunjukkan total pagu anggaran perjalanan dinas Setda SBB mencapai sekitar Rp5,7 miliar, sementara realisasi hingga September 2025 disebut telah mencapai Rp5,2 miliar atau lebih dari 90 persen dari total anggaran yang tersedia.
Jika dihitung berdasarkan periode Januari hingga September 2025, maka rata-rata penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah SBB mencapai sekitar Rp577 juta per bulan.
Besaran angka itu dinilai cukup fantastis untuk ukuran kabupaten dengan kapasitas APBD yang terbatas. Di sisi lain, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan dasar, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah terpencil.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul isu dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun ruang publik.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Alvin L. Tuasuun kepada sejumlah media membantah adanya praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.
“Tidak ada perjalanan dinas fiktif. Semua kegiatan dilaksanakan, hanya ada beberapa dokumen administrasi yang masih perlu dilengkapi sesuai hasil pemeriksaan BPK,” ujar Alvin
Menurut Alvin, angka Rp5,2 miliar yang menjadi perhatian publik merupakan total realisasi perjalanan dinas selama sembilan bulan dan bukan indikasi kerugian negara sebagaimana yang ditafsirkan sebagian pihak.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati beserta tim pendamping, Sekretaris Daerah dan staf teknis, para asisten daerah, hingga staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selain itu, Alvin menyebut seluruh penggunaan anggaran telah melalui mekanisme administrasi serta pelaksanaan kegiatan resmi pemerintahan.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Sejumlah kalangan menilai besarnya realisasi perjalanan dinas tetap perlu dipertanyakan dari sisi efektivitas, efisiensi, dan prioritas penggunaan APBD.
Pemerhati kebijakan publik di SBB, Rizki Payapo, menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar tetap harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Secara administrasi mungkin bisa saja dianggap sesuai aturan. Tetapi publik berhak mempertanyakan apakah penggunaan anggaran sebesar itu benar-benar berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat atau tidak,” ujarnya.
Menurut Rizki, belanja perjalanan dinas seharusnya menjadi salah satu pos yang diawasi secara ketat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah pusat.
Ia menilai, penggunaan anggaran hingga rata-rata Rp577 juta per bulan berpotensi memunculkan persepsi pemborosan apabila pemerintah daerah tidak mampu menjelaskan manfaat konkret dari setiap perjalanan dinas yang dilakukan.
“Persoalannya bukan hanya soal legal atau ilegal, tetapi juga soal kepatutan dan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi masyarakat,” katanya.
Rizki menambahkan, pemerintah daerah perlu membuka secara rinci daftar perjalanan dinas, tujuan kegiatan, jumlah pejabat yang melakukan perjalanan, lama perjalanan, hingga hasil yang diperoleh daerah dari penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sorotan terhadap belanja perjalanan dinas juga muncul karena Kabupaten Seram Bagian Barat masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan di sektor pelayanan publik. Dalam kondisi demikian, penggunaan anggaran besar untuk perjalanan dinas dinilai harus disertai indikator manfaat yang jelas dan terukur.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten SBB menyatakan tetap menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut disebut lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi pendukung seperti tiket perjalanan dan bukti penginapan.
Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah terkait rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, sekaligus langkah pengawasan dari DPRD maupun aparat pengawasan internal agar pengelolaan APBD benar-benar berjalan transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)














