Ambon,Kilasnusantaranews.com- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat kepulauan terhadap hak-hak dasar. Kondisi geografis Maluku, menurut dia, tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, maupun perlindungan hukum.
Hal itu disampaikan Saadiah saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku, Kamis (6/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI sekaligus untuk menyerap berbagai persoalan HAM yang terjadi di wilayah Maluku.
“Kondisi geografis Maluku tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya. Negara harus hadir memastikan pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat dirasakan secara merata hingga ke pulau-pulau terluar,” ujar Saadiah.
Dalam pertemuan itu, Saadiah berdialog dengan jajaran Sekretariat Komnas HAM Maluku mengenai berbagai persoalan pemenuhan hak masyarakat.
Salah satu persoalan yang disampaikan adalah akses terhadap layanan kesehatan. Komnas HAM Maluku menemukan masih adanya keterbatasan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah, termasuk tenaga psikolog.
Jarak antara permukiman warga dan fasilitas kesehatan juga menjadi persoalan serius. Kondisi geografis kepulauan membuat sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan panjang untuk mendapatkan pelayanan medis.
Dalam kondisi tertentu, keterlambatan akses tersebut bahkan dapat berakibat fatal karena warga harus menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas kesehatan.
Menurut Saadiah, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan pelayanan publik di Maluku harus mempertimbangkan kondisi geografis dan karakter wilayah kepulauan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah konflik agraria dan pengaduan masyarakat terhadap aparat.
Komnas HAM Maluku menyampaikan bahwa pengaduan yang diterima antara lain berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan aparat, lambatnya penanganan laporan masyarakat, serta konflik kepemilikan lahan.
Kabupaten Maluku Tengah disebut sebagai salah satu wilayah yang masih menghadapi persoalan sengketa tanah dan konflik agraria.
Penyelesaian konflik tersebut dinilai membutuhkan pendekatan dialogis dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Saadiah menilai persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif atau penegakan hukum. Pemerintah perlu memastikan hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik.
Kondisi masyarakat terdampak konflik di Negeri Kariu juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Komnas HAM Maluku menyampaikan bahwa sebagian warga telah kembali ke kampung halaman. Namun, masih terdapat warga yang tinggal di tenda-tenda pengungsian sambil menunggu pembangunan sekitar 207 unit rumah oleh pemerintah.
Saadiah menilai pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak harus menjadi perhatian dalam proses pemulihan masyarakat terdampak konflik.
Menurut dia, proses pemulihan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial dan pemenuhan hak dasar warga.
Pembahasan juga mencakup perlindungan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Kasus kekerasan seksual serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga HAM, dan pemangku kepentingan lainnya.
Saadiah juga mendorong peningkatan edukasi mengenai hukum dan HAM, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui hak-hak konstitusionalnya agar dapat mengambil langkah ketika menghadapi persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran HAM.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Komnas HAM Maluku juga menyampaikan sejumlah persoalan kelembagaan.
Di antaranya keterbatasan anggaran operasional, kebutuhan tambahan personel, infrastruktur kantor, serta sarana pendukung pelayanan pengaduan masyarakat.
Komnas HAM Maluku juga menyampaikan masukan mengenai kebutuhan penguatan regulasi, termasuk evaluasi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Komnas HAM.
Fungsi tersebut mencakup pengkajian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi persoalan hak asasi manusia.
Saadiah mengatakan berbagai masukan tersebut akan dibawa sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masukan dari daerah menjadi bagian dari pembahasan di tingkat nasional. Penguatan kelembagaan, peningkatan anggaran, penyediaan SDM, hingga penyempurnaan regulasi harus diarahkan agar pelayanan HAM semakin dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Saadiah.
Ia menegaskan penguatan kelembagaan Komnas HAM di wilayah timur Indonesia penting untuk memastikan perlindungan HAM tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat.
Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, kata Saadiah, keberadaan lembaga yang mampu merespons pengaduan dan persoalan HAM secara cepat menjadi kebutuhan penting.
Kunjungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Komisi XIII DPR RI dan Komnas HAM dalam mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Maluku, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah 3T.(*)














