Berita  

Saadiah Uluputty Dorong Kanwil Kementerian Hukum Diperkuat, Layanan Warga Maluku Tak Perlu Selalu ke Pusat

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, mendorong penguatan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan tidak selalu bergantung pada proses di tingkat pusat.

Menurut Saadiah, karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan membuat akses pelayanan publik memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, layanan hukum yang dapat diselesaikan di daerah perlu diberikan ruang dan kewenangan yang lebih besar agar masyarakat tidak terbebani waktu, biaya, dan jarak.

“Wilayah harus memiliki ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan persoalan pelayanan yang dapat ditangani di daerah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, dan responsif,” kata Saadiah saat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan Saadiah ke Kanwil Kementerian Hukum Maluku diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Dr. Saiful, A.Md.IP., S.Sos., S.H., bersama jajaran kepala divisi.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pelayanan dan penegakan hukum di Maluku. Saadiah menyebut persoalan pertanahan, tindak kekerasan, hingga kasus yang dipicu penyalahgunaan minuman keras masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian.

Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan hukum tidak semata-mata melalui penindakan. Pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan, edukasi hukum, dan kesadaran masyarakat.

“Persoalan hukum yang terjadi di masyarakat harus dilihat secara menyeluruh. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan, edukasi, dan peningkatan kesadaran hukum juga harus berjalan,” ujar Saadiah.

Ia juga menyoroti akses bantuan dan konsultasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Saadiah mendorong pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum memperkuat sinergi agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak kesulitan mendapatkan informasi, konsultasi, maupun bantuan hukum.

Menurut dia, akses terhadap hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat. Pelayanan tidak boleh hanya mudah dijangkau oleh warga yang memiliki kemampuan ekonomi dan akses informasi.

Selain bantuan hukum, Saadiah menyoroti layanan administrasi hukum yang masih membutuhkan proses di tingkat pusat.

Ia menilai digitalisasi memang telah membantu mempercepat sejumlah layanan. Namun, dalam praktiknya, masyarakat di daerah masih dapat menghadapi kendala ketika penyelesaian suatu layanan bergantung pada proses yang terpusat.

Karena itu, Saadiah mendorong evaluasi pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, terutama untuk jenis pelayanan yang secara teknis dapat diselesaikan di Kantor Wilayah.

Beberapa layanan yang menjadi perhatian antara lain pembentukan badan hukum, yayasan, perseroan, komunitas, serta penyelesaian kendala administrasi korporasi.

“Kalau persoalannya bisa diselesaikan di daerah, jangan sampai masyarakat harus menunggu terlalu lama karena prosesnya harus kembali ke pusat,” kata Saadiah.

Dalam pertemuan tersebut, Saadiah juga membahas harmonisasi produk hukum daerah.

Ia menilai harmonisasi peraturan daerah penting untuk memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Saadiah, koordinasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum, dan DPRD menjadi penting dalam proses tersebut.

Dengan harmonisasi yang baik sejak awal, potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah dapat diminimalkan.

Setelah melakukan dialog, Saadiah bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan jajaran meninjau sejumlah layanan yang berlangsung dalam rangka peringatan Hari Pengayoman.

Ia melihat langsung pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pembentukan badan hukum perseroan dan yayasan, konsultasi hukum, serta layanan administrasi hukum lainnya.

Saadiah juga menyerahkan sejumlah sertifikat kepada masyarakat yang telah menerima layanan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Komisi XIII DPR RI dan jajaran Kementerian Hukum di daerah.

Saadiah berharap koordinasi tersebut tidak berhenti pada kunjungan dan diskusi, tetapi berlanjut pada perbaikan konkret pelayanan hukum di Maluku.

Bagi Maluku sebagai provinsi kepulauan, penguatan layanan di daerah dinilai penting agar masyarakat memperoleh akses hukum tanpa harus menghadapi hambatan jarak, biaya, dan proses birokrasi yang panjang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *