Berita  

Sembilan Pekerja Lippo Plaza Lubuklinggau Mengaku Mendadak Diberhentikan, Minta Alasan dan Hak Mereka Dipenuhi

banner 120x600

LUBUKLINGGAU,KilasnusantaraNews.com — Sembilan pekerja di Lippo Plaza Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengaku diberhentikan secara mendadak meski sebagian menyebut masa kontrak kerja mereka masih tersisa sekitar tujuh bulan. Para pekerja mempertanyakan dasar pemberhentian dan meminta manajemen menjelaskan alasan keputusan tersebut secara terbuka.

Keterangan itu disampaikan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial Y. Menurut Y, sembilan pekerja yang terdampak merupakan satu tim kerja. Mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kesalahan atau alasan yang menjadi dasar pemberhentian.

“Tidak tahu apa kesalahan kami. Kenapa diberhentikan dan kenapa tidak disampaikan secara terbuka,” kata Y, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi.

Y mengatakan proses pemberhentian terhadap sembilan pekerja juga disebut dilakukan dengan cara berbeda. Enam pekerja menerima surat pemberhentian, sedangkan tiga lainnya, menurut dia, mendapat pemberitahuan melalui telepon atau pesan WhatsApp.

Para pekerja mempertanyakan prosedur tersebut. Mereka mengaku tidak terlebih dahulu diajak melakukan pertemuan atau diberikan kesempatan untuk mengetahui persoalan yang menjadi dasar keputusan pemberhentian.

Mereka juga mempertanyakan dokumen pemberhentian yang diterima. Menurut Y, terdapat sejumlah hal dalam surat tersebut yang dianggap belum jelas, termasuk persoalan tanda tangan dan administrasi dokumen.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pekerja. Manajemen Lippo Plaza Lubuklinggau belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian maupun prosedur yang digunakan.

Persoalan yang paling dipertanyakan para pekerja adalah masa kontrak. Y mengatakan masa kerja mereka seharusnya masih berlangsung hingga sekitar Maret 2027.

Karena itu, mereka meminta manajemen menjelaskan apakah pemberhentian dilakukan karena berakhirnya kontrak, pelanggaran disiplin, efisiensi, atau alasan lain yang dibenarkan dalam hubungan kerja.

“Kontrak saya masih tinggal tujuh bulan sampai Maret 2027. Kami ingin tahu apa sebab kami diberhentikan,” ujar Y.

Selain persoalan pemberhentian, para pekerja juga mengeluhkan persoalan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah untuk sembilan hari terakhir bekerja serta persoalan upah yang menurut mereka belum memenuhi standar yang seharusnya.

Mereka juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.

Para pekerja mengaku telah membawa persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Menurut mereka, instansi tersebut meminta kedua pihak menempuh proses mediasi.

Mereka berharap proses mediasi dapat membuka secara terang alasan pemberhentian sekaligus memastikan hak-hak pekerja diselesaikan.

Para pekerja juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap instansi ketenagakerjaan memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim memberi perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya. Pemerintah Kota Lubuklinggau pada 2026 memang dipimpin Rachmat Hidayat.

“Kami berharap pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan ini. Kami hanya meminta hak kami dan ingin mengetahui alasan kami diberhentikan,” kata Y.

Para pekerja menyatakan siap memberikan identitas dan keterangan lebih lengkap apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan atau mediasi.

Lippo Plaza Lubuklinggau merupakan pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, dan dikelola dalam jaringan Lippo Malls. Informasi lowongan kerja terbaru juga mencantumkan PT Lippo Malls Indonesia sebagai perusahaan yang merekrut untuk posisi di Lippo Plaza Lubuklinggau.(Andi lrawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *