AMBON,KilasNusantaraNews.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, mengatakan sejumlah usulan pembangunan jalan dan jembatan di Maluku telah disampaikan dalam pembahasan anggaran pemerintah pusat.
Salah satu yang menjadi perhatian Saadiah adalah pembangunan jalan lingkar Pulau Seram. Menurut dia, usulan tersebut telah disampaikan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) dan diinventarisasi dalam rencana strategis pembangunan dengan pagu APBN 2026–2029.
“Usulan-usulan infrastruktur, baik jalan maupun jembatan, sudah disampaikan saat pembahasan anggaran dan juga sudah diserahkan usulan rekomendasi anggota Komisi V,” kata Saadiah.
Menurut Saadiah, usulan jalan lingkar Pulau Seram tidak berdiri sendiri. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan memperkuat konektivitas masyarakat di wilayah kepulauan.
“Dalam alokasi IJD juga sudah diusulkan dan diinventarisir dalam Renstra pagu APBN 2026–2029 dalam roadmap pembangunan jalan lingkar Pulau Seram,” ujarnya.
Saadiah mengatakan pembangunan jalan lingkar Pulau Seram memiliki arti penting bagi konektivitas antarwilayah. Jaringan jalan dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang serta akses menuju pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Namun, persoalan pembangunan infrastruktur di Maluku tidak hanya menyangkut kebutuhan jalan, tetapi juga pilihan skema pembiayaan.
Saadiah mengatakan sejumlah usulan jalan lingkar di pulau-pulau kecil selama ini biasanya diajukan melalui skema Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Masalahnya, skema tersebut kini menghadapi kendala karena masih terdapat moratorium.
“Beberapa usulan jalan lingkar pulau kecil yang biasanya diusulkan melalui skema DAK terkendala karena masih moratorium,” kata dia.
Menurut Saadiah, kondisi itu membuat pemerintah perlu melihat kembali skema pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan.
Kebutuhan jalan di pulau-pulau kecil, kata dia, tetap harus mendapat ruang dalam perencanaan pembangunan, terutama karena kondisi geografis Maluku tidak sama dengan daerah yang berada dalam satu hamparan daratan.
Saadiah mengatakan berbagai usulan tersebut akan terus disampaikan dan dikawal melalui komunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar kebutuhan konektivitas di Maluku dapat masuk dalam agenda pembangunan nasional.
Namun, ia menekankan bahwa proses pengusulan harus dibedakan dari realisasi pembangunan.
Masuknya sebuah usulan dalam pembahasan anggaran, inventarisasi program atau rencana strategis belum otomatis berarti proyek telah memperoleh alokasi anggaran definitif.
Realisasi pembangunan tetap membutuhkan tahapan perencanaan teknis, verifikasi, penetapan program, kesiapan pelaksanaan dan ketersediaan anggaran.
Karena itu, status jalan lingkar Pulau Seram saat ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses pengusulan dan perencanaan pembangunan, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh ruas telah memasuki tahap pekerjaan fisik.
Saadiah saat ini tercatat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS. Adapun rekomendasi pembangunan infrastruktur yang disebut dalam keterangannya berkaitan dengan proses pembahasan ketika ia menjalankan tugas sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Bagi Maluku, persoalan konektivitas memiliki dimensi strategis. Jalan yang menghubungkan wilayah permukiman dengan pusat ekonomi dan pelayanan publik bukan hanya menyangkut transportasi, tetapi juga akses masyarakat terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Saadiah mengatakan aspirasi pembangunan infrastruktur tersebut akan terus diperjuangkan melalui jalur komunikasi dan pembahasan dengan pemerintah pusat.(*)














