MK Bongkar Fakta Persidangan: Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Tak Ditemukan

banner 120x600

JAKARTA, KilasNusantaraNews.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Pernyataan itu disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut belum dapat memberikan keyakinan mengenai keberadaan dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan para pemohon.

Namun, MK tidak serta-merta menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan wakil presiden. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan pembuktian dalam perkara PHPU yang sedang diperiksa Mahkamah.

Mahkamah juga menilai substansi perkara yang diajukan para pemohon mengenai keabsahan ijazah Gibran tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU.

Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan atau status dokumen pendidikan Gibran memiliki konteks hukum yang berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam perkara tersebut, putusan itu perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan kewenangan Mahkamah. Pernyataan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan seseorang tidak memiliki ijazah.

Persoalan mengenai dokumen pendidikan, apabila masih dipersoalkan, harus ditempatkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan objek dan kewenangan lembaga yang memeriksanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *