JAKARTA, KilasNusantaraNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang berstatus sebagai istri sekaligus korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU PKDRT, khususnya mengenai ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai pengaturan pidana dalam pasal tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas dampak KDRT terhadap korban.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah tidak adanya batas minimal pidana. Menurut Pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas dalam penjatuhan hukuman karena hakim memiliki ruang untuk menentukan berat-ringannya pidana tanpa batas minimum khusus yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan ketentuan pidana dalam Pasal 44 ayat (4) yang berkaitan dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari.
Menurut Pemohon, penilaian terhadap dampak KDRT tidak semestinya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya gangguan terhadap kemampuan korban menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dampak kekerasan, menurut argumentasi Pemohon, juga dapat mencakup trauma psikologis, rasa takut, tekanan emosional, serta ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam perumusan ketentuan pidana maupun penegakan hukum terhadap perkara KDRT.
Persoalan yang diajukan Pemohon turut menyoroti pentingnya memahami kekerasan dalam rumah tangga secara menyeluruh. Dampak kekerasan tidak selalu berwujud luka fisik yang terlihat atau ketidakmampuan korban untuk bekerja.
Dalam sejumlah keadaan, korban dapat mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak aman yang memengaruhi kehidupan pribadi maupun hubungan keluarga. Karena itu, penanganan perkara KDRT membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi korban serta bukti yang relevan dengan peristiwa yang diperiksa.
Meski demikian, penentuan kesalahan dan berat-ringannya pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan hukum, alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim.
Uji Konstitusionalitas Belum Menentukan Hasil Akhir
Sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah memeriksa permohonan, termasuk kedudukan hukum Pemohon, uraian alasan permohonan, serta hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
Argumentasi yang disampaikan Pemohon dalam persidangan belum dapat diperlakukan sebagai putusan atau pendirian resmi Mahkamah Konstitusi. Penilaian atas konstitusionalitas pasal yang diuji baru dapat diketahui setelah Mahkamah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pengujian ini membuka ruang perdebatan konstitusional mengenai proporsionalitas ancaman pidana KDRT, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana.
Apabila permohonan dikabulkan, perubahan penerapan hukum akan bergantung pada amar dan pertimbangan putusan Mahkamah. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak atau tidak dapat diterima, akibat hukumnya akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah ancaman pidana KDRT terlalu rendah tidak dapat dijawab hanya berdasarkan dalil Pemohon. Persoalan tersebut harus dinilai dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, perlindungan korban, kepastian hukum, dan prinsip kkeadilan.(Tim)














