Piru,Kilasnusantaranews.com – Polemik dugaan penggelapan aset daerah bernilai fantastis, dua unit mesin tempel laut 250 PK senilai sekitar Rp600 juta di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya memunculkan fakta mengejutkan.
MR secara terang-terangan mengakui bahwa mesin-mesin tersebut kini berada di rumahnya. Namun, ia menolak mentah-mentah tuduhan menyembunyikan aset daerah dan justru membalikkan tuduhan ke pihak yang menuduhnya, mengklaim mesin itu dititipkan oleh mereka sendiri.
Pengakuan MR ini muncul sebagai tanggapan langsung atas tuduhan keras yang dilontarkan Bastian BM. Sebelumnya, BM dengan tegas menuduh MR menyembunyikan aset daerah tersebut di rumahnya yang berlokasi tepat di depan Gereja di area Dispora, bahkan menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu mesin itu masih terlihat di bagian dapur rumah tersebut.
“Saya memang menyimpan mesin itu, tetapi saya tidak tahu bahwa itu milik Pemda. Saya baru mengetahui kalau mesin itu disebut sebagai aset daerah setelah diberitakan oleh salah satu media online,” tegas MR, menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui status aset tersebut saat pertama kali menerimanya.
MR menjelaskan lebih lanjut, sejak awal ia hanya menganggap mesin itu adalah milik pribadi BM, YP, dan rekan-rekannya. Menurut keterangannya, mesin itu dititipkan untuk disimpan sementara karena YP saat itu belum memiliki tempat tinggal sendiri. Hingga saat ini, kata MR, mesin itu masih tetap berada di tempatnya karena pihak yang menitipkan tidak pernah datang untuk mengambilnya kembali.
“Anehnya, sekarang BM justru menjadi sumber dalam pemberitaan dan seolah-olah saya yang menggelapkan mesin tersebut. Padahal mereka sendiri yang membawa dan menitipkan mesin itu kepada saya,” ungkap MR dengan nada kecewa yang mendalam. Ia menuduh BM berusaha menjadikannya kambing hitam dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.
Dalam pesan WhatsApp yang disebarkannya, MR bahkan menuntut konfrontasi langsung untuk mengungkap kebenaran. “Sapa yg ambil, beta? Sapa yg ambil dari bengkel? Coba tanya orang yg kase info itu jua, atau datang dgn dia di beta lalu katong saling memberi keterangan tooo. Jang sampe yang kase info itu yang ambil, Ia toooo, datang dengan dong langsung ke beta tooo, biar jelas,” tulis MR dengan tegas.
Tak hanya itu, MR juga menegaskan kalimat yang tajam: “Jangan maling teriak maling, lalu orang lain dijadikan kambing hitam.” Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang bersalah dalam dugaan penggelapan aset ini, maka pihak itulah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan dirinya yang hanya berperan sebagai penerima titipan.
Menanggapi polemik yang semakin memanas dan memicu spekulasi luas di masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., menyatakan akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mengusut apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan verifikasi terhadap fakta yang ada untuk mengklarifikasi status aset tersebut.
Hingga berita ini dirilis, masyarakat setempat menantikan hasil penyelidikan dan verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap kebenaran di balik perbedaan pernyataan kedua pihak segera terungkap, aset daerah senilai Rp600 juta itu kembali ke tangan pemerintah, dan pihak yang bertanggung jawab dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)














