Tekankan Urgensi Satu Data Indonesia: Saadiah Uluputty Sebut Data Aset Penting Penentu Kualitas Kebijakan Publik

banner 120x600

Jakarta,Kilasnusantaranews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saadiah Uluputty, kembali menjalankan tugas legislasi dengan menghadiri Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Saadiah turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan pada Senin (30/03/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Saadiah Uluputty menegaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola data nasional. Menurut politisi ini, di era saat ini, data bukan sekadar informasi, melainkan telah menjadi aset penting yang sangat menentukan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah.

Saadiah juga menyoroti bahwa kehadiran undang-undang ini sangat diperlukan sebagai payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif. Hal ini mengingat aturan yang berlaku saat ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang dinilai perlu ditingkatkan kekuatan hukumnya melalui undang-undang.

Pembahasan dalam rapat juga menyoroti permasalahan klasik yang selama ini menghambat pembangunan, yaitu perbedaan data antar lembaga yang kerap terjadi akibat ego sektoral. Sebagai contoh, perbedaan angka atau data kemiskinan yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dinilai dapat membuat kebijakan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran dan menghambat penanganan masalah. Oleh karena itu, RUU ini didorong agar mampu menciptakan sinkronisasi serta interoperabilitas sistem antar instansi, sehingga pertukaran data dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Selain aspek integrasi, RUU ini juga dirancang untuk memperkuat aspek keamanan dan privasi data, yang menjadi pelengkap penting bagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku sebelumnya.

Tidak hanya membahas aspek kelembagaan di pusat, Saadiah Uluputty juga menyoroti tantangan besar yang ada di daerah, khususnya terkait kedaulatan data serta kesiapan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Ia menekankan agar implementasi aturan ini tidak justru menciptakan kesenjangan informasi baru.

“Satu Data Indonesia harus memastikan keadilan akses data bagi seluruh daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelengkapan sarana teknologi sangat mutlak diperlukan. Jangan sampai aturan ini hanya berjalan lancar di kota besar, namun tertinggal di daerah-daerah yang justru sangat membutuhkan data akurat untuk pembangunannya,” tegas Saadiah.

Melalui pembahasan yang terus berlanjut ini, diharapkan RUU Satu Data Indonesia nantinya mampu menghadirkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, aman, dan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Indonesia secara merata dan berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *