Berita  

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Digelar di Tanah Goyang

banner 120x600

Huamual,Kilasnusantaranews.com — Pengadilan Agama Dataran Hunipopu menggelar sidang di luar gedung pengadilan di Balai Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

Dalam persidangan kali ini, terdapat 15 perkara yang disidangkan, sementara 14 perkara lainnya akan didaftarkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara-perkara tersebut melibatkan masyarakat dari sejumlah dusun di wilayah Kecamatan Huamual. Mereka berasal dari Dusun Tanah Goyang, Dusun Ani, Dusun Laala, Dusun Olas, Dusun Jakarta Baru, hingga Dusun Sahwai.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Alamsyah, S.H., M.H., dengan Panitera Abdul Rahim Upuolat.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama.

Selain menyidangkan perkara yang telah terdaftar, kegiatan tersebut juga membuka akses bagi masyarakat untuk mendaftarkan perkara mereka agar dapat memperoleh proses hukum melalui Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.

Pelayanan peradilan secara langsung di tengah masyarakat menjadi salah satu bentuk upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada pencari keadilan, terutama masyarakat yang menghadapi kendala jarak dan akses transportasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *