Namlea,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pegawai PLN ULP Namlea, Fauzan Basyarewan, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sejak tanggal 8 April 2026, pihak kepolisian Polres Buru SUDAH MENETAPKAN status tersangka terhadap dirinya, namun hingga saat ini BELUM MELAKUKAN PENAHANAN.
Yang lebih mengejutkan, upaya media untuk mengonfirmasi alasan keputusan tersebut melalui telepon dan pesan WhatsApp berulang kali, TIDAK MENDAPATKAN RESPON sama sekali dari pihak kepolisian.
Secara yuridis, kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam undang-undang ini, kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat:
1.Kekerasan fisik ringan: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta.
2.Kekerasan fisik berat: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta.
3.Menyebabkan kematian: Hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, aturan penahanan diatur dalam KUHAP Pasal 21 yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih, atau jika terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau MENGULANGI PERBUATAN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Buru terlihat menutup diri. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, TIDAK PERNAH DIJAWAB.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa tersangka yang sudah jelas status hukumnya dibiarkan bebas bergerak? Apakah ada intervensi atau perlakuan istimewa karena latar belakang pelaku sebagai pegawai instansi pemerintah?
Menanggapi hal ini, Rafli Bufakar, SH., MH., Praktisi dan Ahli Hukum, memberikan analisis yang tegas dan tajam.
“Sangat aneh dan patut dipertanyakan. Fauzan Basyarewan sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa ia diduga melakukan tindak pidana. Tapi mengapa dibiarkan bebas? Dan yang lebih parah, pihak kepolisian justru menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan,” ujar Rafli membuka pembicaraan.
Ia menegaskan, dalam kasus KDRT, aspek perlindungan korban harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
“Hukum tidak hanya bicara soal ancaman hukuman di atas atau di bawah 5 tahun. Lebih dari itu, ada aspek perlindungan masyarakat dan korban. Jika tersangka dibiarkan bebas, sangat besar risikonya: dia bisa mengintimidasi saksi, menghilangkan bukti, dan yang paling bahaya adalah BISA MENGULANGI TINDAK KEKERASAN terhadap korban,” tegas Rafli.
Ahli hukum ini menyoroti bahwa keputusan tidak menahan justru memberikan sinyal buruk.
“Ini seolah-olah memberi pesan bahwa melakukan KDRT itu hal biasa, tidak perlu ditahan, apalagi jika pelaku adalah orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Hukum harus berlaku sama, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Dan yang tidak kalah penting, aparat penegak hukum wajib transparan dan menjawab pertanyaan publik, bukan malah diam dan menghilang,” serunya.
Rafli Bufakar pun melayangkan tuntutan keras kepada pihak kepolisian.
“Saya meminta Kapolres Buru untuk segera meninjau ulang keputusan ini. Jika memang belum ditahan, maka harus ada langkah pengamanan lain yang tegas. Misalnya melarang tersangka mendekati korban, atau mewajibkan lapor rutin dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
“Tapi ingat, dalam kasus KDRT yang sudah ditetapkan tersangka, penahanan seringkali menjadi jalan paling aman untuk menjamin keselamatan korban dan kelancaran proses hukum. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, baru kemudian bertindak. Keadilan harus ditegakkan sekarang juga, jangan ditunda-tunda!” pungkas Rafli dengan penuh penekanan.(*)














